SELAMAT DATANG DI BLOG LKP DANUR DARA KECAMATAN BUMI AGUNG KABUPATEN WAY KANAN

Foto Bersama Direktur Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan

Foto bersama Bp. Direktur PKP dan Direktur LKP di Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Akhir Tahun 2019

Pimpinan LKP Danur Dara

Pimpinan Lembaga Kursus dan Pelatihan Danur Dara Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Gedung LKP Danur Dara

Gedung LKP Danur Dara Sukamaju Way Kanan berstatus kontrak di perumahan penduduk yang teretak di Jl. Pangeran Sugih Ratu No. 02 Sukamaju.

Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan Pembelajaran Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2019 di LKP Danur Dara bersama Instruktur.

Foto Bersama

Dokumentasi bersama sebagian siswa PKW, Instruktur dan Pimpinan lembaga setelah kegiatan Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2019.

Praktikum

Kegiatan keterampilan pembuatan PIN dan Gantungan Kunci Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2019.

Hasil Keterampilan PKW

Dokumentasi Hasil Praktik Sablon Kaos siswa Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2019.

Dokumentasi

Dokumentasi bersama siswa siswi Reguler Angkatan Tahun 2018.

Kamis, 22 November 2018

SK KEMENKUMHAM RI


   LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
LKP DANURDARA
NPSN : K9980861
KAMPUNG SUKAMAJU KECAMATAN BUMI AGUNG
Jl. Pangeran Sugih Ratu No. 2 Sukamaju Kec. Bumi Agung Kab. Way Kanan Kode Pos 34782
========================================================================

SK KEMENKUMHAM RI



Untuk file pdf dapat saudara download pada link berikut ini.
DOWNLOAD

SK IZIN OPERASIONAL DINAS P & K KAB. WAY KANAN


   LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
LKP DANURDARA
NPSN : K9980861
KAMPUNG SUKAMAJU KECAMATAN BUMI AGUNG
Jl. Pangeran Sugih Ratu No. 2 Sukamaju Kec. Bumi Agung Kab. Way Kanan Kode Pos 34782
========================================================================

SK IZIN OPERASIONAL


Untuk file pdf dapat saudara download pada link berikut ini.



TATA TERTIB INSTRUKTUR



   LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
LKP DANURDARA
NPSN : K9980861
KAMPUNG SUKAMAJU KECAMATAN BUMI AGUNG
Jl. Pangeran Sugih Ratu no. 2 Sukamaju Kec. Bumi Agung Kab. Way Kanan kode Pos 34782
========================================================================

TATA TERTIB INSTRUKTUR

  • Instruktur harus hadir 10 menit sebelum  jam kerja  dimulai.
  • Instruktur setiap hari wajib mempersiapkan ruangan, membersihkan, mengecek buku-buku administrasi sebelum dan sesudah selesai kerja.
  • Instruktur harus mematikan komputer sebelum meninggalkan ruang praktek.
  • Instruktur wajib menjaga kesetabilan dan kerjasama antar Instruktur dan peserta kursus.
  • Instruktur tidak diperkenankan pulang sebelum seluruh peserta kursus  meninggalkan ruangan.
  • Instruktur wajib mengikuti petunjuk pimpinan (misalnya : menerima siswa, tamu, dan membukukan pembukuan administrasi/keuangan sesuai dengan tugas  pokok).
  • Instruktur wajib mengerjakan tugas-tugas pokok sesuai dengan uraian  tugas masing-masing.
  • Instruktur wajib meningkatkan ketrampilan dan keahliannya.
  • Instruktur wajib mengetahui kebutuhan peserta kursus dan kebutuhan pendidik.
  • Instruktur yang tidak masuk wajib memberitahu pimpinan 1 hari sebelumnya.
  • Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diberikan secara lisan.


Bumi Agung, 02 OKtober 2018
Pimpinan LKP Danur Dara

                                                                                         Dto

Ahmad Ridwan.S.Pd

TATA TERTIB PESERTA KURSUS


   
LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
LKP DANURDARA
NPSN : K9980861
KAMPUNG SUKAMAJU KECAMATAN BUMI AGUNG
Jl. Pangeran Sugih Ratu no. 2 Sukamaju Kec. Bumi Agung Kab. Way Kanan kode Pos 34782
========================================================================

TATA TERTIB PESERTA KURSUS

1.     Siswa harus hadir 10 menit sebelum jam belajar dimulai.
2.   Saat hadir, kendaraan harus di letakkan di tempat parkir dan di larang menyalakan sebelum saatnya pulang.
3.     Siswa bertanggung jawab penuh atas barang milik pribadi.
4.     Siswa di larang pulang sebelum jam belajar usai.
5.     Siswa harus mengisi daftar hadir;
6.     Siswa wajib membawa modul setiap berangkat kursus;
7.     Dilarang mencoret - coret dinding, meja - kursi, dll.
8.     Siswa wajib menjaga kesetabilan dan kerjasama antar karyawan dan peserta kursus.
9.     Siswa wajib menjaga kebersihan dan kerapian ruangan.
10.   Siswa wajib menjaga etika, norma dan susila sebagai seorang pelajar.
11. Siswa dilarang membawa senjata tajam dan lainnya yang bisa membahayakan diri sendiri, lingkungan sehingga menggangu proses pembelajaran.
12. Siswa yang tidak masuk wajib memberitahu kepada guru pembimbing dan membuat surat izin.
13.  Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diberikan secara lisan.

Bumi Agung, 02 Oktober 2018
Pimpinan LKP Danur Dara


                                                                                    Dto

Ahmad Ridwan,S.Pd

BERITA ACARA PENDIRIAN LKP



LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
LKP DANUR DARA
KAMPUNG SUKAMAJU KECAMATAN BUMI AGUNG
Jl. Pangeran Sugih Ratu no. 2 Sukamaju Kec. Bumi Agung Kab. Way Kanan Kode Pos 34782
========================================================================
BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN LKP
KECAMATAN BUMI AGUNG KABUPATEN WAY KANAN

Pada hari ini Kamis Tanggal Dua Puluh Bulan September Tahun Dua Ribu Delapan Belas (2018) jam 08.00 sampai dengan jam 12.00 (WIB) bertempat di kediaman Sdr. Ahmad Ridwan alamat Jl. Pangeran Sugih Ratu No. 2 Sukamaju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan (Kode Pos 34782) telah diadakan Rapat Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Kecamatan Bumi Agung yang dihadiri oleh 5 orang sebagaimana daftar hadir terlampir.

Anggota Rapat tersebut untuk memusyawarahkan Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kampung Sukamaju Kecamatan Bumi Agung.

Adapun hasil keputusan rapat tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Nama Lembaga :
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Danur Dara.

2.      Alamat:
Jl. Pangeran Sugih Ratu No. 2 RT/RW 004/005 Dusun Suko Rejo Kampung Sukamaju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Lampung Kode Pos 34782.

3.      Pendiri / pengurus organisasi mulai tanggal dibuatkannya berita acara ini.

Adapun sendiri dan susunan organisasi badan pengurus lembaga adalah sebagai berikut :

No
Nama
Jabatan
Keterangan
1.       
Ahmad Ridwan,S.Pd
Ketua
-
2.       
Sriyanto,S.Pd
Sekretaris
-
3.       
Wiwik Susmiati,S.Pd
Bendahara
-
4.       
Kardi,S.Pd
Pengawas 1
-
5.       
Supardi,S.Pd.I
Pengawas 2
-

4.      Tugas dan Wewenang Pengurus Lembaga yaitu :
a.       Ketua, mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.1  Menjalankan roda keberlangsungan hidup LKP Danur Dara;
1.2  Memberi penjelasan kepada masyarakat;
1.3  Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus LKP Danur Dara;
1.4  Membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja LKP Danur Dara;
1.5  Mengawasi dan memeriksa keuangan LKP Danur Dara.



b.      Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.1  Membuat nomor kode surat dan mengarsipkan surat keluar masuk;
1.2  Menyusun dan mengagendakan bersama-sama ketua, mengkoordinasikan dan menerbitkan administrasi LKP Danur Dara.

c.       Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.1    Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan LKP Danur Dara;
1.2    Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan;
1.3    Mendistribusikan keuangan berdasarkan Anggaran;
1.4    Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus;
1.5    Mengelola dan mengembangkan keuangan LKP Danur Dara;
1.6    Mengeluarkan uang Lembaga harus ada rekomendasi Ketua LKP Danur Dara;
1.7    Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Angaran Penerimaan dan Belanja Lembaga LKP Danur Dara.

d.      Pengawas, mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.1  Mengawasi proses pengelolaan lembaga;
1.2  Memberikan nasehat, arahan, dan bimbingan kepada pengurus, pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalan tugasnya;
1.3  Mengawasi penggunaan anggaran dasar dan belanja lembaga agar tidak terjadi pailit.

5.      Tujuan, Visi dan Misi
a.       Menetapkan Tujuan Lembaga yaitu :
1.1     Memberikan layanan pendidikan dan keterampilan yang dibutuhkan bagi warga usia sekolah maupun umum;
1.2     Membuat standar layanan lembaga sehingga dapat memunculkan kepuasan pelanggan;
1.3     Memberikan kepuasan kepada tenaga pendidik dan kependidikan untuk senantiasa meningkatkan kualitas diri melalui pelatihan-pelatihan, atau pendidikan formal;
1.4     Menerapkan pembelajaran yang mengedepankan proses aktif, kreatif, inovatif dan menyenangkan;
1.5     Menyediakan sarana dan prasarana lengkap yang menunjang proses pembelajaran secara bertahap.

b.      Menetapkan Visi Lembaga yaitu :
“Terwujudnya lembaga pendidikan unggulan sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia berbasis kepada iman dan taqwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi”.

c.       Menetapkan Misi Lembaga yaitu :
1.1  Membina peserta didik berdasarkan keimanan dan ketaqwaan;
1.2  Mewujudkan tercapainya peningkatan mutu pendidikan;
1.3  Mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan iptek dan kebudayaan;
1.4  Membina akhlaq dan budi pekerti;
1.5  Meningkatkan pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang berkualitas;
1.6  Menyebar semangat demokrasi secara inovatif;
1.7  Mengantarkan peserta didik menggapai prestasi;
1.8  Membangkitkan daya juang bagi kemuliaan hidup dan kebahagiaan masa depan.

6.      Kekayaan Lembaga yaitu :
a.       Stabilizer 3000 VA sebanyak 1 unit;
b.      Kipas Angin duduk sebanyak 1 unit;
c.       Computer lengkap dengan spesifikasi prosesor dual core sebanyak 6 unit;
d.      Printer canon IP2770 sebanyak 1 unit
e.       Meja dan kursi belajar
f.       Sarana dan prasarana penunjang lain.

7.      Pembiayaan
Dalam rapat di hasilkan, bahwa pembiayaan LKP diperoleh dari :
a.       Pimpinan LKP
b.     

8.      Pemberian Mandat
Anggota menyepakati untuk memberikan mandat / kuasa kepada ketua untuk :
1.      Menghadap kepada Notaris untuk membuat Akta Notaris Pendirian LKP;
2.      Menghubungi Dinas/Instasi terkait;
3.      Mengurus surat-surat (administrasi) yang diperlukan (segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan, sarana dan prasarana akan ditanggung bersama oleh pengurus lembaga);

9.      Lain-lain
Hal-hal yang belum tertuang dalam berita acara ini maka akan tetapkan lebih lanjut berdasarkan musyawarah pengurus lembaga.

Demikian Berita Acara Rapat (BAR) Pendirian Lembaga ini dibuat dan ditandatangani diatas materai cukup dan memiliki Dasar Hukum yang kuat.

Bumi Agung, 20 September 2018

Pengurus Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Danur Dara Kecamatan Bumi Agung

No
Nama
Jabatan
Alamat
Tanda Tangan
1.       
Ahmad Ridwan,S.Pd
Ketua
Tanjung Dalam
1. ..................

2.       
Sriyanto,S.Pd
Sekretaris
Suka Bumi

2. ..................
3.       
Wiwik Susmiati,S.Pd
Bendahara
Tanjung Dalam
3. ..................

4.       
Kardi,S.Pd
Pengawas 1
Tanjung Mas

4. ..................
5.       
Supardi,S.Pd.I
Pengawas 2
Wonoharjo
5. ..................




------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Lampiran  :
Nomor             : 001/LKP-DND/BA/IX/2018
Tanggal           : 20 September 2018
Tentang           : Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)


DAFTAR HADIR
RAPAT PENDIRIAN LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN (LKP)


No
Nama
Alamat
Tanda Tangan
1.       
Ahmad Ridwan,S.Pd
Tanjung Dalam
1. ....................

2.       
Sriyanto,S.Pd
Suka Bumi

2. ....................
3.       
Wiwik Susmiati,S.Pd
Tanjung Dalam
3. ....................

4.       
Kardi,S.Pd
Tanjung Mas

4. ....................
5.       
Supardi,S.Pd.I
Wonoharjo
5. ....................


Bumi Agung, 20 September 2018
Pimpinan LKP Danur dara

                                                                                                             Dto

Ahmad Ridwan,S.Pd


Untuk lebih jelasnya sebagai bahan referensi saudara dapat di download pada link berikut ini.