LEMBAGA
KURSUS DAN PELATIHAN
LKP DANURDARA
NPSN : K9980861
NPSN : K9980861
KAMPUNG
SUKAMAJU KECAMATAN BUMI AGUNG
Email : lkp.danurdara@gmail.com, Web : http://lkp-danurdara.blogspot.com/
Jl. Pangeran Sugih Ratu no. 2 Sukamaju Kec. Bumi Agung Kab. Way Kanan
kode Pos 34782
========================================================================
TATA TERTIB INSTRUKTUR
- Instruktur harus hadir 10 menit
sebelum jam kerja dimulai.
- Instruktur setiap hari wajib
mempersiapkan ruangan, membersihkan, mengecek buku-buku administrasi sebelum
dan sesudah selesai kerja.
- Instruktur harus mematikan komputer
sebelum meninggalkan ruang praktek.
- Instruktur wajib menjaga kesetabilan
dan kerjasama antar Instruktur dan peserta kursus.
- Instruktur tidak diperkenankan
pulang sebelum seluruh peserta kursus meninggalkan ruangan.
- Instruktur wajib mengikuti petunjuk
pimpinan (misalnya : menerima siswa, tamu, dan membukukan pembukuan
administrasi/keuangan sesuai dengan tugas pokok).
- Instruktur wajib mengerjakan
tugas-tugas pokok sesuai dengan uraian tugas masing-masing.
- Instruktur wajib meningkatkan
ketrampilan dan keahliannya.
- Instruktur wajib mengetahui kebutuhan
peserta kursus dan kebutuhan pendidik.
- Instruktur yang
tidak masuk wajib memberitahu pimpinan 1 hari sebelumnya.
- Hal-hal yang
belum tercantum dalam tata tertib ini akan diberikan secara lisan.
Bumi Agung,
02 OKtober 2018
Pimpinan LKP
Danur Dara
Dto
Ahmad Ridwan.S.Pd
0 Tanggapan:
Posting Komentar