LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
LKP DANURDARA
NPSN : K9980861
NPSN : K9980861
KAMPUNG
SUKAMAJU KECAMATAN BUMI AGUNG
Jl. Pangeran Sugih Ratu no. 2 Sukamaju Kec. Bumi Agung Kab. Way Kanan
kode Pos 34782
========================================================================
TATA TERTIB
PESERTA KURSUS
1.
Siswa harus hadir 10 menit sebelum jam belajar dimulai.
2. Saat hadir, kendaraan harus di letakkan di tempat
parkir dan di larang menyalakan sebelum saatnya pulang.
3.
Siswa bertanggung jawab penuh atas barang milik
pribadi.
4.
Siswa di larang pulang sebelum jam belajar usai.
5.
Siswa harus mengisi daftar hadir;
6.
Siswa wajib membawa modul setiap berangkat kursus;
7.
Dilarang mencoret - coret dinding, meja - kursi, dll.
8.
Siswa wajib menjaga kesetabilan dan kerjasama antar
karyawan dan peserta kursus.
9.
Siswa wajib menjaga kebersihan dan kerapian ruangan.
10. Siswa wajib menjaga etika, norma dan susila sebagai
seorang pelajar.
11. Siswa dilarang membawa senjata tajam dan lainnya yang
bisa membahayakan diri sendiri, lingkungan sehingga menggangu proses
pembelajaran.
12. Siswa yang tidak masuk wajib memberitahu kepada guru
pembimbing dan membuat surat izin.
13. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini
akan diberikan secara lisan.
Bumi Agung, 02 Oktober 2018
Pimpinan LKP
Danur Dara
Dto
Ahmad Ridwan,S.Pd
0 Tanggapan:
Posting Komentar