LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
" DANUR DARA "
Nomor: 09
Pada hari ini, Kamis, tanggal 20-09-2018 (dua puluh bulan- September tahun dua ribu delapan belas).
Pukul 09.00 WIB(sembilan Waktu Indonesia Barat). Menghadap kepada saya,
SYAMSI DUHA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Way
Kanan, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya,
Notaris
kenal dan nama-namanya akandisebut pada bagian akhir akta
ini:-------------
1. Tuan AHMAD RIDWAN,
lahir di Tanjung Dalam, pada tanggal 24-09-1992 (dua puluh empat bulan September tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh
dua),
Kewarganegaraan Indonesia,
Guru, bertempat
tinggal di Sri Langka Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003,- Kecamatan
Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik
Indonesia Nomor Induk
Kependudukan: 1808XXXXXXXXXXXX.--------------------------------------------
2.
Tuan
SRIYANTO, lahir di Bumi harjo, pada tanggal 10-05-1970 (sepuluh bulan Mei tahun seribu sembilan ratus
tujuh puluh), Kewarganegaraan Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat
tinggal di Sukabumi, Desa Sukabumi, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 006, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way
Kanan. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia
Nomor Induk Kependudukan:
3208XXXXXXXXXXXX.------------------------
3. Nyonya WIWIK SUSMIATI,
lahir di Umbul Sari, pada tanggal 01-12-1994 (satu bulan Desember tahun seribu
sembilan ratus
Sembilan puluh empat), Kewarganegaraan Indonesia,
Guru, bertempat tinggal di
Sri Langka Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Rukun
Tetangga 001,
Rukun Warga 003, Kecamatan Bumi Agung,
Kabupaten Way Kanan. Pemegang Kartu Tanda Penduduk
Republik Indonesia Nomor Induk Kependudukan:
1608XXXXXXXXXXXX.--------
4.
Tuan KARDI, lahir di Blitar, pada tanggal 14-06-1963 (empat belas bulan Juni tahun
seribu sembilan ratus
enam puluh tiga), Kewarganegaraan Indonesia, Pegawai
Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal
di Tanjung Mas KP I, Desa Tanjung Mas, Rukun
Tetangga 001,
Rukun Warga 001,
Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur. Pemegang Kartu Tanda Penduduk
Republik Indonesia Nomor Induk
Kependudukan : 1608XXXXXXXXXXXX.--------------------------------------------
5.
Tuan SUPARDI, Sarjana Pendidikan Islam, lahir di Bulu Agung, pada tanggal 20-04-1973 (dua puluh bulan September tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh
tiga),
Kewarganegaraan Indonesia,
Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Wonoharjo, Desa Wonoharjo, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 004,Kecamatan
Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan. Pemegang Kartu Tanda Penduduk
Republik Indonesia Nomor
Induk Kependudukan:
1808XXXXXXXXXXXX.--------------------------------------------
Penghadap telah saya, Notaris kenal.
Penghadap tersebut diatas menerangkan dan
menyatakan bahwa akan
mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan “DANURDARA” yang
disebut juga LKP
DANURDARA. Selanjutnya penghadap hendak------ menuangkannya ke dalam Akta dengan Anggaran Dasar
seperti tersebut di bawah ini:-------------
-------------------
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------
----------------------------
PASAL 1-----------------------------
Lembaga Kursus dan Pelatihan dengan memakai nama Lembaga Kursus dan Pelatihan
“DANUR DARA” selanjutnya dalam---- Anggaran
Dasar ini cukup disebut dengan
LKP DANUR DARA, kedudukan
di Sukamaju, Kecamatan
Bumi Agung,
Kabupaten Way Kanan. Jika dianggap perlu oleh para pengurus ditempat
tempat lain dapat didirikan cabang-cabangnya
dan perwakilan-perwakilannya.--------------------------
--------------------------
JANGKA WAKTU -------------------------
-----------------------------
PASAL 2 ---------------------------
Lembaga Kursus dan Pelatihan “LKP DANUR DARA” ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
lamanya.----------------------
------------------------------ AZAS -----------------------------
-----------------------------
PASAL 3 ---------------------------
Lembaga Kursus dan Pelatihan
“LKP DANUR DARA” ini berasaskan pada:------------------------------------------------------------
1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia
1945.----
2. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).-----------------------
-------------------------
TUJUAN (VISI/MISI)
--------------------
-------------------------------PASAL
4 --------------------------
1. Tujuan LKP DANURDARA ini adalah :-----------------------------
a. Memberikan layanan pendidikan dan keterampilan yang dibutuhkan
bagi warga usia sekolah maupun umum.------------
b. Membuat standar layanan lembaga sehingga dapat memunculkan
kepuasan pelanggan.----------------------------------------
c. Memberikan kesempatan kepada tenaga pendidik dan kependidikan untuk
senantiasa meningkatkan kualitas diri melalui pelatihan-pelatihan, atau
pendidikan formal.-------
d. Menerapkan pembelajaran yang mengedepankan proses aktif, kreatif, inovatif dan
menyenangkan.------------------------
e. Menyediakan sarana prasarana lengkap yang menunjang proses
pembelajaran secara bertahap.------------------------------
2. Visi lembaga ini adalah:--------------------------------------
Terwujudnya lembaga pendidikan unggulan sehingga dapat meningkatkan
kwalitas sumber daya manusia, berbasis kepada imam dan taqwa serta ilmu
pengetahuan dan teknologi.----------
3. Misi lembaga ini adalah:--------------------------------------
a. Membina peserta didik berdasarkan keimanan dan
ketaqwaan.---
b. Mewujudkan tercapainya peningkatan mutu pendidikan.---------
c.Mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan iptek dan
kebudayaan.------------------------------------------------
d. Membina akhlak dan buda pekerti.----------------------------
e. Meningkatkan pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang berkwalitas.-----------------------------------------------
f. Menyebar semangat demokrasi secara inovatif.----------------
g. Mengantarkan peserta didik menggapai prestasi.--------------
h. Membangkitkan daya juang bagi kemulyaan hidup dan kebahagiaan
masa depan.------------------------------------
----------------------------- SIFAT
-----------------------------
----------------------------
PASAL 5 ----------------------------
Lembaga Keterampilan Dan Pelatihan DANURDARA ini bersifat terbuka, dengan
dasar kekeluargaan dan untuk semua.--------------
---------------------------- ATRIBUT
----------------------------
----------------------------
PASAL 6 ----------------------------
- Persegi empat melambangkan empat unsur kejadian manusia dan berwarna hijau melambangkan kenyamanan dalam mengarungi kehidupan untuk menggapai iman dan taqwa;--------------------
- Garis hitam melingkari bola dunia sebagai symbol pendidikan abadi untuk mewarnai dunia;----------------------------------
- Huruf LKP dan nama Lembaga diberi berwarna merah merupakan inisial dari Danurdara Computer yang bermakna Kaya ilmu Pengetahuan dan berani;--------------------------------------
- Danurdara artinya Kaya Ilmu Pengetahuan dan Computer merupakan bidang ilmu yang dikaji dalam pendidikan;----------
- Bola dunia melamabangkan penguasaan imtaq dan iptek yang mampu memegang dunia;----------------------------------------
- Warna biru pada bola dunia symbol lautan, dan wana hijau pada dataran bumi symbol kekayaan alam;---------------------------
- Buku berwarna merah putih melambangkan ilmu pendidikan ------Indonesia;---------------------------------------------------
- Tulisan pada buku menunjukkan lokasi Kecamatan dan Kabupaten pendidikan LKP Danurdara Computer;---------------------------
- Terdapat warna merah, putih, hijau dan biru melambangkan ----perjuangan untuk menegakkan kesucian, keberanian, dalam -----memberikan ilmu pengetahuan dan pengorbanan untuk -----------kemakmuran.--------------------------------------------------
-------------- KEKAYAAN LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
------------
--------------------------- DANUR DARA
--------------------------
------------------------------
PASAL 7
--------------------------
Kekayaan Lembaga Kursus dan Pelatihan
“LKP DANUR DARA” yang terdiri dari:----------------------------------------------------
- Computer lengkap dengan spesifikasi dual Core, sebanyak 6 ---unit.--------------------------------------------------------
- Printer Canon IP 2770 Sebanyak 1 Unit.-----------------------
- Meja dan kursi belajar.--------------------------------------
- Sarana dan prasarana penunjang lain.-------------------------
------------------- PENDIRI DAN PENGURUS
LEMBAGA-----------------
---------------------------
PASAL 8 -----------------------------
Lembaga kursus dan pelatihan DANURDARA ini didirikan---- oleh
AHMAD RIDWAN, dengan kepengurusan lembaga sebagai berikut:
------
Ketua : AHMAD RIDWAN
------------------------------------
Sekretaris : SRIYANTO ----------------------------------------
Bendahara : WIWIK
SUSMIATI ----------------------------------
Pengawas I :
KADRI--------------------------------------------
Pengawas II : SUPARDI,S.Pd.I-----------------------------------
----------------------- HAK DAN KEWAJIBAN -----------------------
----------------------------
PASAL 9 ----------------------------
- Pengurus lembaga berhak menggunakan fasilitas yang diperuntukan oleh lembaga dan berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai AD/ART Lembaga Kursus dan Pelatihan DANUR DARA.--------------------------------------------------------
- Pengurus Lembaga Kursus dan pelatihan bertindak mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya.--------------------------------
- Jika terdapat lowongan kepengurusan, maka pengurus lembaga kursus dan pelatihan DANUR DARA harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran para pendiri/hasil musyawarah pengurus LKP DANUR DARA.--------------------------------------------------------
------------------------ DEWAN PENDIRI --------------------------
--------------- BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN PENGURUS-----------------
-------------------------- PASAL 10 -----------------------------
Keanggotaan pengurus berakhir karena:----------------------------
- Meninggal dunia ---------------------------------------------
- Atas permintaan sendiri -------------------------------------
- Lembaga dinyatakan pailit.-----------------------------------
- Diperhentikan oleh pengurus, karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga lembaga kursus dan pelatihan DANURDARA.----------------------
- Habis masa bakti atau jabatannya.----------------------------
--------------------- RAPAT BADAN PENGURUS ----------------------
---------------------------
PASAL 11 ----------------------------
- Pengurus LKP DANURDARA wajib mengadakan rapat internal sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, jika dianggap perlu oleh pengurus LKP DANURDARA dapat diadakan rapat sewaktu-waktu, secara incidental.------------------------------------
- Pengurus LKP DANURDARA wajib mengadakan rapat evaluaasi, kinerja kepengurusan sebulan sekali.-------------------------
- Pimpinan Rapat oleh ketua LKP DANURDARA atau yang diberi mandate olehnya.---------------------------------------------
- Rapat dianggap sah, jika dihadiri oleh lebih dari separuh pengurus, LKP DANURDARA,dan keputusan diambil melalui suara terbanyak.---------------------------------------------------
- Masing-masing anggota berhak mengeluarkan pendapat.----------
- Seorang pengurus LKP DANURDARA yang berhalangan hadir tidak dapat diwakilkan kepada siapapun dan suara gugur, kecuali ada kebijakan tertentu dari ketua LKP DANURDARA.-----------------
--------------------------- TAHUN BUKU --------------------------
----------------------------
PASAL 12
---------------------------
Tahun buku Lembaga Kursus dan Pelatihan “LKP DANUR DARA” dimulai tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan
akhir Desember dari tiap-tiap tahun.------------------------------------------------------
----------------------------PEMBUBARAN --------------------------
----------------------------
PASAL 13
---------------------------
Lembaga Kursus dan Pelatihan ini bisa dibubarkan oleh dan bila:--
- LKP DANUR DARA ini dapat dibubarkan oleh pemerintah yang berwewenang bila menilai melanggar ketentuan yang ada.-------
- LKP DANUR DARA ini dapat dibubarkan oleh rapat umum pengurus LKP DANUR DARA yang sengaja diadakan. Untuk itu, dihadiri pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut.---------------
--------------------------- KEANGGOTAAN -------------------------
-----------------------------
PASAL 14 --------------------------
Selain Pengurus yang ditentukan, dalam keanggotaan
pengurus, terdiri dari:----------------------------------------------------
- Anggota pengurus, adalah mereka yang dipilih dan diangkat langsung oleh pendiri dan atau pengurus LKP DANUR DARA untuk tugas-tugas khusus.------------------------------------------
- Anggota pengurus biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-saran dan acuan dari pendiri dan pengurus LKP DANUR DARA.--------------------------------------------------------
-------------------------- PENGURUS LEMBAGA ---------------------
-------------------------------
PASAL 15
------------------------
Pengurus DANURDARA terdiri atas dengan tugasnya masing-masping:--
- Pengurus ----------------------------------------------------
a. Ketua -------------------------------------------------
b. Sekretaris --------------------------------------------
c. Bendahara ---------------------------------------------
Pengawas -------------------------------------------------
-------------------------------
PASAL 16
------------------------
Kewajiban anggota
pengurus:--------------------------------------
- Menaati AD/ART LKP DANUR DARA.-------------------------------
- Memelihara dan menjaga nama baik LKP DANUR DARA.-------------
Hak anggota pengurus:--------------------------------------------
a. Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari
pendiri dan atau ketua LKP DANUR DARA.----------------
b. Memberikan pendapat dan saran-saran.-----------------------
c. Memperoleh penghargaan dan menggunakan fasilitas LKP DANUR DARA.------------------------------------------------------
d. Membela diri atau memperoleh pembelaan.--------------------
----------------------- TUGAS DAN WEWENANG ----------------------
-----------------------------
PASAL 7
---------------------------
Ketua, mampunyai tugas dan wewenang :----------------------------
a. Menjalankan roda keberlangsungan hidup LKP DANUR DARA.---------
b. Memberi penjelasan kepada masyarakat.--------------------------
c. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus LKP DANUR DARA.-
d. Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanjaan LKP DANUR DARA.------------------------------------------------------------
e. Mengawasi dan memeriksa keuangan LKP DANUR DARA;---------------
Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :-----------------------
a. Membuat nomor kode surat dan mengarsipkan surat keluar masuk.--
b. Menyusun dan mengagendakan bersama-sama ketua, mengkordinasikan
dan menerbitkan administrasi LKP DANUR DARA.--------------------
Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang-------------
a. Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan LKP DANUR DARA---
b. Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan.--------------------
c. Mendistribusikan keuangan berdasarkan Anggaran.----------------
d. Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah
Pengurus.---------
e. Mengelola dan mengembangkan keuangan LKP DANUR DARA.-----------
f. Mengeluarkan uang Lembaga harus ada rekomendasi Ketua LKP DANUR DARA.------------------------------------------------------------
g. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Angaran Penerimaan dan
Belanja Lembaga LKP DANUR DARA.----------------------------------
---------------- PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN -----------------
-------------------------
PASAL 17
------------------------------
1. Pengangkatan--------------------------------------------------
Pengurus; pengangkatan anggota pengurus dilaksanakan melalui rapat
anggota pengurus.------------------------------------------
Karyawan; pengangkatan karyawan lembaga dilaksanakan melalui rapat
anggota pengurus.------------------------------------------
2. Pemberhentian-------------------------------------------------
Pemberhentian anggota pengurus, dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar
Lembaga LKP DANUR DARA.------------------------------------
Staf, Guru/Tutor dan Karyawan dinyatakan berhenti,karena : ------
1. Masa Jabatan berakhir.----------------------------------------
2. Atas Permintaan Sendiri.--------------------------------------
3.Diberhentikan oleh rapat pengurus, karena melakukan tindakan
yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga DANUR DARA,-
dengan prosedur sebagai berikut : ----------
a. Peringatan lisan
secara kekeluargaan, maksimal 2(dua) kali.-
b. Teguran tertulis
1(satu) kali.------------------------------
c. Peringatan tertulis
1(satu) kali.---------------------------
d.Pencabutan amanat dari
yang bersangkutan.--------------------
----------------- KRITERIA DAN SYARAT
PENGANGKATAN --------------
----------------------------
PASAL 18
---------------------------
Kriteria pengangkatan Staf, Guru/Tutor dan Karyawan :------------
1. Latar Belakang pendidikan :-----------------------------------
- Sarjana Perguruan tinggi Islam maupun umum.----------------
- Memiliki Kompetensi yang relevan.--------------------------
- Kebijakan Sesepuh dan atau Ketua Lembaga LKP DANUR DARA.---
2. Profil yang di utamakan :-------------------------------------
- Menguasai Komputer (Soft Ware dan Hard Ware)-----------------
- Memiliki pengetahuan tentang perkembangan sosial ------------kemasyarakatan.----------------------------------------------
- Sehat Jasmani dan mental.------------------------------------
- Berkhalbu karimah.-------------------------------------------
- Memiliki kapasitas dalam disiplin ilmunya.-------------------
- Mampu mengajar dengan baik.----------------------------------
- Memiliki loyalitas dan bertanggung jawab kepada Lembaga LKP -DANUR DARA.--------------------------------------------------
- Bisa menjadi teladan bagi siswa.-----------------------------
------------------------ KODE ETIK GURU -------------------------
---------------------------
PASAL 19 ----------------------------
1. Disiplin waktu.-----------------------------------------------
2. Menjaga Keaktifan Lembaga LKP DANUR DARA.---------------------
3. Berkewajiban menyampaikan materi sesuai kurikulum.------------
4. Tidak merokok saat mengajar.----------------------------------
5. Jika terpaksa Udzur, hendaklah mengajukan surat ijin terlebih dahulu dan atau memberi
tugas.-----------------------------------
6. Menjaga nama baik dan citra Lembaga LKP DANUR DARA.-----------
7. Saling mengingatkan antara sesama anggota pengurus,staf, Guru dan Karyawan.----------------------------------------------------
8. Hadir pada rapat, breafing dan pertemuan-pertemuan Lain dengan
disiplin.--------------------------------------------------------
9. Mengetahui dan menghormati semua tatatertib yang telah Ditetapkan Lembaga LKP DANUR DARA.-------------------------------
10.Berpakaian rapih dan sopan.-----------------------------------
----------------- SARANA DAN PRASARANA
PENDIDIKAN ---------------
----------------------------
PASAL 20
---------------------------
1. Semua pengadaan sarana dan prasarana Lembaga LKP DANUR DARA dan unit-unit yang dilaksanakan oleh
bidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol dan disetujui
oleh Lembaga LKP DANUR DARA.---------
2. Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan Oleh masing-masing unit
dan dibebankan pada keuangan Unit.------------
---------------------------- PENUTUP ----------------------------
----------------------------
PASAL 21 ---------------------------
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dalam peraturan Tambahan LKP DANUR DARA.------------------------------------------------------------
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
Ditetapkan.------------------------------------------------------
-Bahwa struktur dari Organisasi ini adalah : --------------------
Ketua : AHMAD RIDWAN ------------------------------------
Sekretaris : SRIYANTO
----------------------------------------
Bendahara : WIWIK
SUSMIATI ----------------------------------
Pengawas I : KARDI--------------------------------------------
Pengawas II : SUPARDI,
S.Pd.I----------------------------------
- Bahwa apa yang telah diterangkan dan dinyatakan oleh para
penghadap dalam akta ini adalah hal yang sesungguhnya, oleh karena itu para
penghadap dalam kedududkannya tersebut dengan ini menyatakan kesanggupannya
untuk mempertanggung jawabkan dan bilamana perlu berani diangkat sumpah didepan
hakim;-------------
Bahwa mengenai akta ini dan segala akibatnya para penghadap dalam
kedudukannya tersebut menerangkan memilih domisili hukum yang umum dan tidak
berubah dikantor Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.------------------------------------------------------------
DEMIKIAN AKTA INI
|
Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Way Kanan, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian akta ini
dengan dihadiri oleh saksi-saksi.-----------------------------------------------------
1.
Nona ISTI KOMARIAH, lahir di Sekincau, pada
tanggal 12-08-1996
(dua belas bulan Agustus tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh enam),Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal Sukamaju,
Desa Sukamaju Pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia
Nomor Induk Kependudukan:1808XXXXXXXXXXXX.-------------------
2. Tuan ABDUL
ROKHIM, lahir
di Way Kanan, pada tanggal 01-04-1993 (satu bulan April tahun seribu sembilan ratus
sembilan puluh tiga), Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Suka Agung, Kelurahan/Desa Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga,
Kabupaten Way Kanan, Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor Induk Kependudukan:
1808XXXXXXXXXXXX;-------------------
Kedua-duanya Karyawan
Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bertempat tinggal di Way Kanan. Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan
saksi-saksi dan saya
notaris menandatangani akta ini dan penghadap juga membubuhkan cap jempol
tangan kirinya pada lembaran tambahan yang akan dilekatkan dan merupakan bagian
yang terpisahkan dari minuta akta ini. Dibuat dengan tanpa memakai coretan
biasa, coretan dengan memakai gantinya maupun tambahan.--------------------------------
------Minuta
akta ini telah ditandatangani dengan cukupnya.------
------Diberikan sebagai S A L I N A N yang sama bunyinya---------
NOTARIS,
Dto
(SYAMSI DUHA, SH., M.Kn)
0 Tanggapan:
Posting Komentar